| Dakwaan |
----------------Bahwa ia Terdakwa ASMADI Bin NASRI pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira jam 04.40 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saksi I (Korban) MARIANTI Binti (Alm) DIYONO Alias DIRA yang beralamatkan di Jalan PAM RT.008/ RW.002 Desa Pembuang Hulu Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira jam 04.00 wib, Saksi I MARIANTI Binti (Alm) DIYONO Alias DIRA (selanjutnya disebut Saksi I) bangun tidur, membuat teh panas untuk Suami Saksi I didapur rumah Saksi I di Jalan PAM RT.008/ RW.002 Desa Pembuang Hulu Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu Saksi I berjalan dari dapur menuju ke ruang tengah, lalu saat menuju ruang tengah tiba -tiba Saksi I melihat Terdakwa ASMADI Bin NASRI (selanjutnya disebut Terdakwa) dalam keadaan kesal karena sebelumnya ada permasalahan dengan Saksi I berada diruang tengah rumah Saksi I. Kemudian Saksi I langsung berkata “KENAPA KESINI”, namun Terdakwa tidak menjawab dan Terdakwa menghampiri Saksi I langsung memukuli Saksi I dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali dan menggunakan tangan kiri sebanyak 2 (dua) kali yang maa pukulan tersebut mengenai pelipis dan kepala Saksi I. Kemudian Saksi I berteriak minta tolong sambil menghindari Terdakwa dan berhasil sampai di ruang tamu rumah Saksi I. Lalu Saksi II LISNAWATI Binti (Alm) DIYONO Alias DIRA (selanjutnya disebut Saksi II) mendengar teriakan dari arah rumah Saksi I dan langsung mendatangi Saksi I lewat pintu samping (dapur), yang mana Saksi II melihat Terdakwa memukul Saksi I dan Saksi II berteriak minta tolong. Selanjutnya mendengar Saksi II berteriak, Terdakwa langsung melarikan diri dan keluar dari rumah Saksi I. Setelah Terdakwa pergi, lalu Saksi II (Kakak Saksi I) masuk kerumah Saksi I lewat pintu samping (dapur) dan menemui Saksi I. Kemudian Saksi I langsung bercerita kepada Saksi II bahwa telah dipukuli oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi II langsung mengejar Terdakwa, namun tidak berhasil. Kemudian sekira jam 05.00 wib Saksi I dan Saksi II langsung ke Polsek Hanau melaporkan kejadian tersebut untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa memukul Saksi I sebanyak 5 (lima) kali, yaitu sebagai berikut:
- Pukulan Kesatu, Terdakwa menggunakan tangan kanan memukul Saksi I mengenai sebelah kiri bawah mata, mengakibatkan memar dan sakit;
- Pukulan Kedua, Terdakwa menggunakan tangan kanan memukul Saksi I mengenai sebelah kiri pelipis atau dimata, mengakibatkan memar dan sakit;
- Pukulan Ketiga, Terdakwa menggunakan tangan kiri memukul Saksi I mengenai sebelah kanan kepala diatas telinga, mengakibatkan memar dan sakit;
- Pukulan Keempat, Terdakwa menggunakan tangan kanan memukul Saksi I mengenai sebelah kiri kepala bagian atas, mengakibatkan sakit;
- Pukulan Kelima, Terdakwa menggunakan tangan kiri memukul Saksi I mengenai sebelah kanan kepala kepala bagian samping, mengakibatkan sakit;
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 9397/RSUD-HN/TU-IX/2025 yang dikeluarkan oleh RSUD HANAU di Pembuang Hulu tanggal 08 September 2025 dan ditandatangani oleh dr. AHMAD MUHAJIRIN dengan kesimpulan luka memar dan bengkak pada kepala serta luka robek pada jari tangan akibat trauma tumpul, dari luka yang dialami korban tidak menghalangi aktifitas pekerjaan sehari-hari.
---------Perbuatan Terdakwa ASMADI Bin NASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------- |