| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 585/Pid.Sus/2025/PN Spt | TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H., M.H. | AHMAD RAJANI bin NORMAN (alm) | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 585/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1688/O.2.19/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu: -------Bahwa ia terdakwa AHMAD RAJANI Bin NORMAN (Alm) bersama sama dengan sdr.ONCOS (DPO) pada hari kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar jam 23.00 Wib atau pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di blok D-18 dan E-19 Divisi C Area Sei Nahiyang PT. Musirawas Citraharpindo Desa Asam Baru Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa melakukan perbuatan Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------Bahwa awalnya hari kamis tangal 02 Oktober 2025 sekitar jam 15.00 wib Terdakwa masuk ke dalam PT Musirawas Citraharpindo untuk mengambil pasir, setelah sampai di lokasi pengambilan pasir ban mobil Terdakwa bocor lalu Terdakwa melepas ban mobil Terdakwa untuk dibawa turun dari PT Musirawas Citraharpindo untuk di bawa ke tukang tambal ban, sekitar jam 17.30 wib Terdakwa masuk lagi ke PT Musirawas Ciraharpindo untuk memasang ban mobil Terdakwa, selanjutnya sekitar jam 20.00 wib Terdakwa bertemu dengan Sdr ONCOS dan 2 (dua) orang temanya yang Terdakwa tidak tau namanya, lalu Terdakwa menanyakan mereka mau kemana yang dijawab oleh Sdr ONCOS “MAU MEMBRONDOL” lalu Terdakwa jawab “KOK MALAM – MALAM MEMBRONDOL BAGIMANA CARANYA, JANGAN – JANGAN KALIAN NGAMBIL BRONDORAN RESTAN SISA PEMANEN DARI PERUSAHAAN” lalu dijawab lagi oleh Sdr ONCOS “GAK KITA NGAMBIL YANG DIBAWAH POHON KELAPA SAWIT YANG SUDAH DI PANEN” setelah itu Sdr ONCOS mengajak Terdakwa untuk mengambil brondolan dibawah pohon kelapa sawit yang sudah di panen oleh pihak perusahaan, setelah itu Terdakwa ikut mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT Musirawas Citraharpindo dengan cara mengutip atau mengambil langsung brondolan buah kelapa sawit dibawah pohon kelapa sawit yang sudah di panen oleh pihak PT Musirawas Citraharpindo dan dimasukan kedalam sak/karung, sekitar jam 23.00 wib Terdakwa, Sdr ONCOS dengan 2 (dua) temanya yang Terdakwa tidak tau namanya selesai mengambil brondolan kelapa sawit milik PT Musirawas Citraharpindo. setelah itu Sdr ONCOS menitipkan brondolan kelapa sawit kepada Terdakwa untuk di bawa keluar dari PT Musirawas Citraharpindo, Pada hari jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar jam 09.00 wib Terdakwa meminta bantu dengan Sdr PRI untuk menaikan brondolan buah kelapa sawit ke mobil Mobil PickUp Suzuki Mega Carry warna Hijau dengan Nopol KH 8155 LD milik Terdakwa, setelah brondolan buah kelapa sawit sebanyak 10 (sepuluh) sak/karung sudah termuat di Mobil PickUp Suzuki Mega Carry warna Hijau dengan Nopol KH 8155 LD milik Terdakwa lalu Terdakwa menutup dengan terpal dan Terdakwa tutup lagi menggunakan pasir di atasnya, lalu terdakwa menuju kerumah, sekitar jam 10.25 wib Terdakwa melewati Pos I PT. Musirawas Citraharpindo lalu Terdakwa turun ke Pos I PT Musirawas Citraharpindo untuk meminta ijin keluar dari portal, dan ditanya oleh saksi LUKY Bin TUADI (Alm) selaku pihak keamanan atau Security PT. Musirawas citraharpindo “MUAT APA PAK” lalu Terdakwa jawab “MUAT PASIR PAK” setelah itu saksi LUKY Bin TUADI (Alm) bersama saksi EDY YATNA Bin HADIANSYAH melakukan pengecekan mobil Mobil PickUp Suzuki Mega Carry warna Hijau dengan Nopol KH 8155 LD milik Terdakwa dengan cara melihat mengecek muatan yang ada di dalam bak mobil Terdakwa, setelah itu pihak security membongkar pasir yang Terdakwa muat dan ditemukan 10 (sepuluh) sak atau karung berisikan brondolan buah kelapa sawit, lalu Terdakwa diamankan di Pos securiti dan diintrogasi oleh pihak keamaan PT.Musirawas Citraharpindo, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di serahkan ke kantor Polsek hanau guna di proses sesuai hukum yang berlaku. -------- Berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Periode I Bulan September 2025 tanggal 17 September 2025 maka PT. Musirawas citraharpindo mengalami kerugian Brondolan seberat 850 kg x Rp 3.558,43,- = Rp. 3.024.665,5,- (Tiga Juta dua puluh empat ribu enam ratus enam puluh lima koma lima Rupiah). -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua : -------Bahwa ia terdakwa AHMAD RAJANI Bin NORMAN (Alm) bersama sama dengan sdr.ONCOS (DPO) pada hari kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar jam 23.00 Wib atau pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di blok D-18 dan E-19 Divisi C Area Sei Nahiyang PT. Musirawas Citraharpindo Desa Asam Baru Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------- Bahwa awalnya hari kamis tangal 02 Oktober 2025 saat terdakwa masuk ke PT Musirawas Ciraharpindo untuk memasang ban mobil Terdakwa, sekitar jam 20.00 wib Terdakwa bertemu dengan Sdr ONCOS dan 2 (dua) orang temanya yang Terdakwa tidak tau namanya, lalu Terdakwa menanyakan mereka mau kemana yang dijawab oleh Sdr ONCOS “MAU MEMBRONDOL” lalu Terdakwa jawab “KOK MALAM – MALAM MEMBRONDOL BAGIMANA CARANYA, JANGAN – JANGAN KALIAN NGAMBIL BRONDORAN RESTAN SISA PEMANEN DARI PERUSAHAAN” lalu dijawab lagi oleh Sdr ONCOS “GAK KITA NGAMBIL YANG DIBAWAH POHON KELAPA SAWIT YANG SUDAH DI PANEN” setelah itu Sdr ONCOS mengajak Terdakwa untuk memungut brondolan dibawah pohon kelapa sawit yang sudah di panen oleh pihak perusahaan, setelah itu Terdakwa ikut memungut hasil perkebunan berupa brondolan buah kelapa sawit milik PT Musirawas Citraharpindo dengan cara memungut atau mengambil langsung brondolan buah kelapa sawit dibawah pohon kelapa sawit yang sudah di panen oleh pihak PT Musirawas Citraharpindo dan dimasukan kedalam sak/karung, sekitar jam 23.00 wib Terdakwa, Sdr ONCOS dengan 2 (dua) temanya yang Terdakwa tidak tau namanya selesai memungut brondolan kelapa sawit milik PT Musirawas Citraharpindo. setelah itu Sdr ONCOS menitipkan brondolan kelapa sawit kepada Terdakwa untuk di bawa keluar dari PT Musirawas Citraharpindo, Pada hari jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar jam 09.00 wib Terdakwa meminta bantu dengan Sdr PRI untuk menaikan brondolan buah kelapa sawit ke mobil Mobil PickUp Suzuki Mega Carry warna Hijau dengan Nopol KH 8155 LD milik Terdakwa, setelah brondolan buah kelapa sawit sebanyak 10 (sepuluh) sak/karung sudah termuat di Mobil PickUp Suzuki Mega Carry warna Hijau dengan Nopol KH 8155 LD milik Terdakwa lalu Terdakwa menutup dengan terpal dan Terdakwa tutup lagi menggunakan pasir di atasnya, lalu terdakwa menuju kerumah, sekitar jam 10.25 wib Terdakwa melewati Pos I PT. Musirawas Citraharpindo lalu Terdakwa turun ke Pos I PT Musirawas Citraharpindo untuk meminta ijin keluar dari portal, dan ditanya oleh saksi LUKY Bin TUADI (Alm) selaku pihak keamanan atau Security PT. Musirawas citraharpindo “MUAT APA PAK” lalu Terdakwa jawab “MUAT PASIR PAK” setelah itu saksi LUKY Bin TUADI (Alm) bersama saksi EDY YATNA Bin HADIANSYAH melakukan pengecekan mobil Mobil PickUp Suzuki Mega Carry warna Hijau dengan Nopol KH 8155 LD milik Terdakwa dengan cara melihat mengecek muatan yang ada di dalam bak mobil Terdakwa, setelah itu pihak security membongkar pasir yang Terdakwa muat dan ditemukan 10 (sepuluh) sak atau karung berisikan brondolan buah kelapa sawit, lalu Terdakwa diamankan di Pos securiti dan diintrogasi oleh pihak keamaan PT.Musirawas Citraharpindo, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di serahkan ke kantor Polsek hanau guna di proses sesuai hukum yang berlaku. -------- Berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Periode I Bulan September 2025 tanggal 17 September 2025 maka PT. Musirawas citraharpindo mengalami kerugian Brondolan seberat 850 kg x Rp 3.558,43,- = Rp. 3.024.665,5,- (Tiga Juta dua puluh empat ribu enam ratus enam puluh lima koma lima Rupiah). -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
