| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 608/Pid.Sus/2025/PN Spt | DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H. | RISKI AULIA alias CEKING bin ELI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 608/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-487/O.2.11/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa ia Terdakwa RISKI AULIA Alias CEKING Bin ELI pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam 13.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Muchran Ali RT. 006 RW. 002 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam 12.30 Wib, Terdakwa mendatangi Sdr. SYAHRANI (DPO) yang sedang berada di Jalan Muchran Ali RT. 006 RW. 002 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Sdr. SYAHRANI (DPO) menitipkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip dan berpesan kepada Terdakwa dengan berkata “3 (tiga) bungkus plastik klip dengan paketnya harga Rp 100.000 kalo ada yang mau beli” lalu Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dengan berkata “iih ayuja”. Selanjutnya Sdr. SYAHRANI (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa lalu Terdakwa memasukkan 3 (tiga) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu tersebut ke dalam saku celana sebelah kiri Terdakwa kemudian Terdakwa menunggu di bawah pohon yang berada di Jalan Muchran Ali RT. 006 RW. 002 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Anggota Kepolisian mendapatkan informasi pengedaran narkotika jenis sabu di daerah Jalan Muchran Ali RT. 006 RW. 002 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Anggota Kepolisian mengetahui keberadaan Terdakwa dan berhasil mengamakan Terdakwa yang sedang berada di Jalan Muchran Ali RT. 006 RW. 002 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Anggota Kepolisian memanggil Bendahara RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan, selanjutnya Anggota Kepolisian menunjukan Surat Perintah Tugas dan melakukan penggeledahan, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam saku celana sebelah kiri Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo dengan No. sim 089526579610 di dalam saku celana sebelah kanan Terdakwa yang merupakan sarana atau alat komunikasi Terdakwa untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kotim guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket kristal yang disita dari Terdakwa RISKI AULIA Alias CEKING Bin ELI yang ditemukan pada saat penggeledahan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi SUHERMAN, S.H., M.H, selaku Kasat Reserse Narkoba dan ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (persero) Sampit telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 0,09 (nol koma nol sembilan) gram kemudian seluruhnya habis disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-393/O.2.11/Enz.1/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0567 tanggal 20 Oktober 2025 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus sampel Narkotika dengan berat kotor 0,2741 gram adalah positif Metamphetamine dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum, terhadap Urine Tersangka RISKI AULIA Alias CEKING Bin ELI dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa perbuatan Terdakwa RISKI AULIA Alias CEKING Bin ELI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------
ATAU
KEDUA -------- Bahwa ia Terdakwa RISKI AULIA Alias CEKING Bin ELI pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam 13.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Muchran Ali RT. 006 RW. 002 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam 12.30 Wib, Terdakwa mendatangi Sdr. SYAHRANI (DPO) yang sedang berada di Jalan Muchran Ali RT. 006 RW. 002 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Sdr. SYAHRANI (DPO) menitipkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip dan berpesan kepada Terdakwa dengan berkata “3 (tiga) bungkus plastik klip dengan paketnya harga Rp 100.000 kalo ada yang mau beli” lalu Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dengan berkata “iih ayuja”. Selanjutnya Sdr. SYAHRANI (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa lalu Terdakwa memasukkan 3 (tiga) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu tersebut ke dalam saku celana sebelah kiri Terdakwa kemudian Terdakwa menunggu di bawah pohon yang berada di Jalan Muchran Ali RT. 006 RW. 002 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Anggota Kepolisian mendapatkan informasi pengedaran narkotika jenis sabu di daerah Jalan Muchran Ali RT. 006 RW. 002 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Anggota Kepolisian mengetahui keberadaan Terdakwa dan berhasil mengamakan Terdakwa yang sedang berada di Jalan Muchran Ali RT. 006 RW. 002 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Anggota Kepolisian memanggil Bendahara RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan, selanjutnya Anggota Kepolisian menunjukan Surat Perintah Tugas dan melakukan penggeledahan, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam saku celana sebelah kiri Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo dengan No. sim 089526579610 di dalam saku celana sebelah kanan Terdakwa yang merupakan sarana atau alat komunikasi Terdakwa untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kotim guna proses hukum lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket kristal yang disita dari Terdakwa RISKI AULIA Alias CEKING Bin ELI yang ditemukan pada saat penggeledahan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi SUHERMAN, S.H., M.H, selaku Kasat Reserse Narkoba dan ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (persero) Sampit telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 0,09 (nol koma nol sembilan) gram kemudian seluruhnya habis disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-393/O.2.11/Enz.1/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0567 tanggal 20 Oktober 2025 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus sampel Narkotika dengan berat kotor 0,2741 gram adalah positif Metamphetamine dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum, terhadap Urine Tersangka RISKI AULIA Alias CEKING Bin ELI dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa perbuatan Terdakwa RISKI AULIA Alias CEKING Bin ELI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
