Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
481/Pid.B/2025/PN Spt GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H. ILHAM WAHYUDI alias GELEX bin MAHDIANOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 481/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-457/O.2.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM WAHYUDI alias GELEX bin MAHDIANOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------ Bahwa ia Terdakwa ILHAM WAHYUDI Alias GELEX Bin MAHDIANOR, pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira Jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Ir. H. Juanda 14 RT 02 RW 02 Barak milik H. Wati, Barak Nomor 12 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira jam 20.00 WIB Saksi Korban FEBRY EKYWIJAYA Bin NURDIN ANGGRAINI berkunjung ke barak Sdr. ABDUL KADIR di Jalan Ir. H. Juanda 14 RT 02 RW 02 Barak milik H.Wati, Barak Nomor 12 Kelurahan MB. Hilir Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan maksud ingin menawarkan mobil kepada Saksi ABDUL KADIR. Kemudian sesampainya di barak Saksi ABDUL KADIR lalu Saksi Korban FEBRY EKYWIJAYA Bin NURDIN ANGGRAINI duduk di dalam barak di dekat pintu sembari merokok.------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian sekira jam 22.30 Terdakwa berangkat dari barak tempat tinggalnya di gang Tiung Andai menuju ke rumah mertuanya yakni Saksi ABDUL KADIR bersama dengan temannya yaitu Sdr. JUNAI dengan maksud dan tujuan untuk menemui istrinya yakni Saksi SITI AISHAN karena Terdakwa sebelumnya memiliki permasalahan rumah tangga dengan istrinya sehingga istri Terdakwa yakni Saksi SITI AISHAN pulang ke rumah Saksi ABDUL KADIR selaku orang tuanya. Sebelumnya Saksi SITI AISHAN melarang Terdakwa untuk mendatangi ke kediaman Saksi SITI AISHAN, akan tetapi Terdakwa tetap memaksa menuju rumahnya lalu setelah sampai di Gang Juanda 14 Terdakwa turun dari sepeda motor Sdr. JUNAI kemudian Terdakwa meminjam pisau kecil kepada Sdr. JUNAI untuk jaga-jaga apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Kemudian sesampainya di barak Saksi ABDUL KADIR Terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah barak mertuanya Saksi ABDUL KADIR diikuti Sdr. JUNAI.-------------------
  • Selanjutnya sekira jam 23.00 WIB saat mau masuk ke gang Juanda 14 menuju barak tempat tinggal mertuanya sekitar tiga puluh meter Terdakwa dihalangi oleh mertua laki-laki Terdakwa (ABDUL KADIR), akan tetapi Terdakwa tetap masuk melewatinya dengan berjalan kaki menuju barak tempat tinggal mertua Terdakwa dan saat itu Terdakwa sudah memegang pisau lipat kemudian Terdakwa melihat pintu barak dalam keadaan terbuka dan ada seorang laki-laki yakni Saksi Korban FEBRY yang sedang duduk santai sambil merokok yang Terdakwa kira merupakan selingkuhan istri Terdakwa. Karena cemburu dan emosi Terdakwa langsung masuk kedalam barak dan menyerangnya dengan menggunakan pisau lipat yang Terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa tusukan kearah dada kanan Saksi Korban FEBRY, kemudian kearah kaki kanan mengenai paha Saksi Korban FEBRY dan saat itu Terdakwa menusuk lagi ke arah paha akan tetapi pisau ditangkap Saksi Korban FEBRY sehingga Terdakwa menariknya kemudian setelah itu Terdakwa berhenti menusuknya dan Terdakwa keluar barak dan berdiri di dekat pagar kemudian Terdakwa melihat Saksi Korban FEBRY keluar dari dalam barak sehingga Terdakwa emosi lagi dan akan mendatanginya lagi tetapi saat itu dihalangi oleh mertua Terdakwa sehingga Terdakwa tidak jadi kemudiian setelah itu Terdakwa pulang ke barak tempat tinggal Terdakwa.-
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan penganiayaan adalah dengan menusuk saksi korban FEBRY menggunakan pisau lipat, pisau diambil dari saku dalam celana belakang kemudian dipegang menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa mendatangi saksi korban FEBRY yang sedang duduk di dalam barak di lantai ruang tamu dan setelah dekat Terdakwa langsung menusuknya ke arah bagian dada sebelah kanan kemudian ke arah paha kanan dan saat itu Terdakwa menusuk lagi ke arah paha akan tetapi pisau ditangkap oleh saksi korban FEBRY sehingga Terdakwa menariknya kemudian setelah itu Terdakwa berhenti menusuknya dan Terdakwa keluar barak meninggalkan tempat kejadian. Kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian.--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sdr. FEBRY pada bagian mata dalam batas normal, pada bagian paru suara paru menurun di lapang paru kanan, kemudian jantung dalam batas normal, status luka tusuk pada dada kanan atas panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, dalam tiga sentimeter, luka pada jempol kanan panjang dua sentimeter, luka pada paha kanan bagian dalam panjang satu sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalam satu sentimeter. Luka pada telapak tangan kanan panjang empat sentimeter, lebar satu sentimeter, dalam satu sentimeter. Terhadap saksi korban dilakukan pembersihan luka, jahit luka tusuk, pemeriksaan laboratorium, rontgen thorax dan dilakukan operasi pemasangan chest tube di dada kanan untuk mengeluarkan cairan darah.------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban FEBRY EKYWIJAYA Bin NURDIN berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 76 / TU-5/815/DM/2025 tanggal 19 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. ARTIKA NUR OKTAVIA dengan kesimpulan pemeriksaan terdapat luka tusuk benda tajam di dada kanan atas koma jari jempol tangan kanan koma paha kanan bagian dalam koma telapak tangan kanan. ------------
  • Bahwa menurut pemeriksaan yang dilakukan di RSUD.dr MURJANI dengan dokter pemeriksa dr. ARTIKA NUR OKTAVIA Visum Et Repertum Nomor : 76 / TU-5/815/DM/2025 tanggal 19 Juli 2025 luka Saksi Korban FEBRY termasuk luka berat karena terdapat banyak luka tusuk, terkhusus pada bagian dada sebelah kanan atas panjang dua sentimeter koma lebar satu sentimeter koma dalam tiga sentimeter titik. Dengan adanya cairan darah dalam paru paru akan mengganggu pernafasan dan akan mengakibatkan kematian apabila tidak segera dikeluarkan. Hal itu membahayakan pasien karena berhubungan dengan sistem pernafasan secara langsung.-----
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa kepada saksi korban FEBRY EKYWIJAYA Bin NURDIN mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan, luka tusuk pada telapak tangan, dan paha sebelah kanan dan tidak bisa beraktivitas seperti biasa selama beberapa hari.----------------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. -----------

 

SUBSIDAIR :

------ Bahwa ia Terdakwa ILHAM WAHYUDI Alias GELEX Bin MAHDIANOR, pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira Jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Ir. H. Juanda 14 RT 02 RW 02 Barak milik H. Wati, Barak Nomor 12 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira jam 20.00 WIB Saksi Korban FEBRY EKYWIJAYA Bin NURDIN ANGGRAINI berkunjung ke barak Sdr. ABDUL KADIR di Jalan Ir. H. Juanda 14 RT 02 RW 02 Barak milik H.Wati, Barak Nomor 12 Kelurahan MB. Hilir Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan maksud ingin menawarkan mobil kepada Saksi ABDUL KADIR. Kemudian sesampainya di barak Saksi ABDUL KADIR lalu Saksi Korban FEBRY EKYWIJAYA Bin NURDIN ANGGRAINI duduk di dalam barak di dekat pintu sembari merokok.------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian sekira jam 22.30 Terdakwa berangkat dari barak tempat tinggalnya di gang Tiung Andai menuju ke rumah mertuanya yakni Saksi ABDUL KADIR bersama dengan temannya yaitu Sdr. JUNAI dengan maksud dan tujuan untuk menemui istrinya yakni Saksi SITI AISHAN karena Terdakwa sebelumnya memiliki permasalahan rumah tangga dengan istrinya sehingga istri Terdakwa yakni Saksi SITI AISHAN pulang ke rumah Saksi ABDUL KADIR selaku orang tuanya. Sebelumnya Saksi SITI AISHAN melarang Terdakwa untuk mendatangi ke kediaman Saksi SITI AISHAN, akan tetapi Terdakwa tetap memaksa menuju rumahnya lalu setelah sampai di Gang Juanda 14 Terdakwa turun dari sepeda motor Sdr. JUNAI kemudian Terdakwa meminjam pisau kecil kepada Sdr. JUNAI untuk jaga-jaga apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Kemudian sesampainya di barak Saksi ABDUL KADIR Terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah barak mertuanya Saksi ABDUL KADIR diikuti Sdr. JUNAI.-------------------
  • Selanjutnya sekira jam 23.00 WIB saat mau masuk ke gang Juanda 14 menuju barak tempat tinggal mertuanya sekitar tiga puluh meter Terdakwa dihalangi oleh mertua laki-laki Terdakwa (ABDUL KADIR), akan tetapi Terdakwa tetap masuk melewatinya dengan berjalan kaki menuju barak tempat tinggal mertua Terdakwa dan saat itu Terdakwa sudah memegang pisau lipat kemudian Terdakwa melihat pintu barak dalam keadaan terbuka dan ada seorang laki-laki yakni Saksi Korban FEBRY yang sedang duduk santai sambil merokok yang Terdakwa kira merupakan selingkuhan istri Terdakwa. Karena cemburu dan emosi Terdakwa langsung masuk kedalam barak dan menyerangnya dengan menggunakan pisau lipat yang Terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa tusukan kearah dada kanan Saksi Korban FEBRY, kemudian kearah kaki kanan mengenai paha Saksi Korban FEBRY dan saat itu Terdakwa menusuk lagi ke arah paha akan tetapi pisau ditangkap Saksi Korban FEBRY sehingga Terdakwa menariknya kemudian setelah itu Terdakwa berhenti menusuknya dan Terdakwa keluar barak dan berdiri di dekat pagar kemudian Terdakwa melihat Saksi Korban FEBRY keluar dari dalam barak sehingga Terdakwa emosi lagi dan akan mendatanginya lagi tetapi saat itu dihalangi oleh mertua Terdakwa sehingga Terdakwa tidak jadi kemudiian setelah itu Terdakwa pulang ke barak tempat tinggal Terdakwa.-
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan penganiayaan adalah dengan menusuk saksi korban FEBRY menggunakan pisau lipat, pisau diambil dari saku dalam celana belakang kemudian dipegang menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa mendatangi saksi korban FEBRY yang sedang duduk di dalam barak di lantai ruang tamu dan setelah dekat Terdakwa langsung menusuknya ke arah bagian dada sebelah kanan kemudian ke arah paha kanan dan saat itu Terdakwa menusuk lagi ke arah paha akan tetapi pisau ditangkap oleh saksi korban FEBRY sehingga Terdakwa menariknya kemudian setelah itu Terdakwa berhenti menusuknya dan Terdakwa keluar barak meninggalkan tempat kejadian. Kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian.--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sdr. FEBRY pada bagian mata dalam batas normal, pada bagian paru suara paru menurun di lapang paru kanan, kemudian jantung dalam batas normal, status luka tusuk pada dada kanan atas panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, dalam tiga sentimeter, luka pada jempol kanan panjang dua sentimeter, luka pada paha kanan bagian dalam panjang satu sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalam satu sentimeter. Luka pada telapak tangan kanan panjang empat sentimeter, lebar satu sentimeter, dalam satu sentimeter. Terhadap saksi korban dilakukan pembersihan luka, jahit luka tusuk, pemeriksaan laboratorium, rontgen thorax dan dilakukan operasi pemasangan chest tube di dada kanan untuk mengeluarkan cairan darah.------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban FEBRY EKYWIJAYA Bin NURDIN berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 76 / TU-5/815/DM/2025 tanggal 19 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. ARTIKA NUR OKTAVIA dengan kesimpulan pemeriksaan terdapat luka tusuk benda tajam di dada kanan atas koma jari jempol tangan kanan koma paha kanan bagian dalam koma telapak tangan kanan. ------------
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa kepada saksi korban FEBRY EKYWIJAYA Bin NURDIN mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan, luka tusuk pada telapak tangan, dan paha sebelah kanan dan tidak bisa beraktivitas seperti biasa selama beberapa hari.----------------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya